Fenomena ‘Surat Kaleng’, MKD DPR RI Minta Polisi-Jaksa Periksa dan Kumpulkan Bukti
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun saat memimpin sosialisasi ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, (4/9/2023).
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan menjelang Pemilu 2024, pihaknya mendapat banyak masukan dari berbagai Badan Kehormatan (BK) DPRD di sejumlah daerah terkait fenomena "surat kaleng".
Dijelaskannya, surat kaleng ini biasanya berisikan fitnah atau berita bohong untuk menjatuhkan seseorang.
"Makanya, kami harapkan kepolisian dan kejaksaan, apabila belum dilakukan gelar perkara, belum ada dua alat bukti, udahlah, itu biarkan di internal saja. Jangan disebar keluar," katanya usai MKD DPR RI menggelar sosialisasi ke kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (5/9).
Menurut Adang, informasi yang belum tentu benar tapi sudah beredar di masyarakat akan membuat calon yang sebelumnya baik bisa menjadi tidak baik.
"Kalau sudah beredar di luar, maka calon tersebut akan mendapat sanksi sosial yang tidak baik. Kasihan caleg-nya. Bisa merugi karena hanya surat kaleng yang tidak benar," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya