FDA Otorisasi Actemra Sebagai Obat Covid-19
Actemra
Foto: IstimewaWASHINGTON DC - Badan Pengawas Obat-obatan dan Pangan Amerika Serikat (FDA) memberikan izin penggunaan darurat bagi obat antirematik Actemra untuk merawat pasien virus korona yang dirawat di rumah sakit. Obat tersebut kini tengah dikembangkan di Jepang.
"Obat itu dapat diberikan kepada orang yang dirawat dengan steroid antiinflamasi dan membutuhkan oksigen tambahan, ventilator atau mesin jantung paru-paru ECMO," demikian pernyataan FDA pada Kamis (24/6).
Dikatakan sejumlah hasil dari empat uji klinis menunjukkan bahwa Actemra dapat menurunkan risiko kematian dan mengurangi lamanya rawat inap dibandingkan sejumlah kasus yang tidak menggunakan obat tersebut sebagai perawatan.
Actemra dikembangkan di Jepang oleh sebuah tim yang dipimpin profesor dari Universitas Osaka, Kishimoto Tadamitsu, dan perusahaan farmasi Chugai.
Actemra adalah obat artritis reumatoid yang dirancang untuk menekan inflamasi akibat respons imun berlebih. NHK/I-1
Berita Trending
- 1 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 2 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 3 Krakatau Management Building Mulai Terapkan Konsep Bangunan Hijau
- 4 Kemenperin Usulkan Insentif bagi Industri yang Link and Match dengan IKM
- 5 Indonesia Bersama 127 Negara Soroti Dampak dan Ancaman Krisis Iklim pada Laut di COP29
Berita Terkini
- Kementan-TNI AD Berkolaborasi Genjot Swasembada Pangan
- Soft Launching PRAKSIS: Membangun Demokrasi yang Memajukan Kebaikan Bersama
- Waspada, Bhima Celios: Prabowo Bakal Hadapi tantangan Fiskal yang Jauh Lebih Berat
- Mandiri Institute Insight Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia
- Hardjuno Wiwoho: DPR Harus Tunjukkan Political Will untuk Segera Sahkan RUU Perampasan Aset