Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program JKN | Pemahaman Masyarakat Terkait Kepesertaan JKN Rendah

Faskes Curang Akan Ditindak

Foto : ISTIMEWA

Di­rektur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.

A   A   A   Pengaturan Font

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk penanganan dan pencegahan dugaan praktik kecurangan pada program JKN.

JAKARTA - Indikasi praktik kecurangan atau fraud pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (Faskes), seperti dokter, rumah sakit, asuransi, puskesmas, dan lainnya, pada 2018 akan ditindak tegas oleh petugas hukum. Terjadinya fraud dalam program JKN bukan hanya sengaja dilakukan oleh fasilitas kesehatan, tetapi juga bisa terjadi karena kesalahan dalam sistem administrasi yang dilaporkan.

"Tahun 2017 itu tahun untuk sosialisasi, diseminasi, dan pencegahan. Tahun 2018 tahun penindakan kalau ada kecenderungan korupsi," kata Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, di Jakarta, Kamis (18/1).

Dia menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan terkait penindakan. Namun, pada 2017, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk penanganan dan pencegahan dugaan praktik kecurangan.

Penegakan hukum tidak hanya dilakukan untuk dugaan praktik kecurangan, tetapi juga pada badan usaha yang belum menjalankan program JKN-KIS dengan benar.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top