Faskes Curang Akan Ditindak
DiÂrektur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.
"Pemahaman masyarakat terkait kepesertaan JKN belum optimal, sehingga sering ada anggapan kalau nggak sakit, ngapain daftar," sebutnya.
Menurut Andayani, masyarakat masih menganggap kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berprinsip transaksional yang digunakan dan dibayarkan apabila dibutuhkan untuk berobat.
Selain itu, kata Andayani, masyarakat juga belum teredukasi dengan baik tentang alur pelayanan kesehatan yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik pratama lalu selanjutnya ke rujukan tingkat lanjut seperti rumah sakit.
"Kalau sakitnya biasa, tidak perlulah ke rumah sakit. Mindset masyarakat datang ke rumah sakit langsung ke dokter spesialis itu belum hilang," kata Andayani.
Pemahaman masyarakat tersebut mengakibatkan membeludaknya kunjungan pasien peserta JKN ke rumah sakit yang menyebabkan terjadinya antrean panjang.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya