Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Penegakan Hukum I Perikanan Berkelanjutan Terus Dipromosikan

FAO Dorong Kerja Sama Atasi Penangkapan Ikan Ilegal

Foto : ISTIMEWA

MANUEL BARANGE Direktur Divisi Perikanan dan Akuakultur FAO - FAO bekerja dengan negara dan organisasi pengelolaan perikanan regional untuk memerangi penangkapan ikan ilegal.

A   A   A   Pengaturan Font

BADUNG - Badan Pangan Dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO) mengajak semua pihak terkait untuk terus memperkuat upaya mengatasi penangkapan ikan ilegal. Untuk itu, FAO akan bekerja dengan negara dan organisasi pengelolaan perikanan regional untuk memerangi penangkapan ikan ilegal.

"FAO bekerja dengan negara dan organisasi pengelolaan perikanan regional untuk memerangi penangkapan ikan ilegal, dengan meninjau undang-undang nasional, mengidentifikasi cara memperkuat kapasitas kelembagaan mereka," kata Direktur Divisi Perikanan dan Akuakultur FAO, Manuel Barange, pada pertemaun FAO, di Badung, Bali, Sabtu (14/5).

Seperti dikutip dari Antara, pertemuan FAO pada 8-12 Mei 2023 di Badung, Bali, menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya perluasan inspeksi kapal ikan untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing).

FAO, tambah Barange, juga membantu meningkatkan sistem pemantauan dan pengawasan sehingga para pihak dapat secara efektif menerapkan Port State Measures Agreements (PSMA) atau tindakan negara pelabuhan dan instrumen internasional lainnya untuk mempromosikan perikanan berkelanjutan.

Tingkatkan Kapasitas

Selain perluasan inspeksi kapal penangkap ikan, pertemuan tersebut juga menyepakati pertukaran informasi global yang merupakan sistem digital dikembangkan oleh FAO dan meningkatkan kapasitas negara berkembang.

Sejumlah perwakilan negara juga mengesahkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap PSMA.

PSMA adalah perjanjian internasional pertama mengikat yang dirancang untuk mencegah, menghalangi dan menghapuskan IUU Fishing dengan menghentikan kapal asing yang terlibat untuk menggunakan pelabuhan, mendaratkan tangkapannya, bahkan menolak mereka masuk.

PSMA menjadi instrumen kunci untuk memblokir produk ikan yang berasal praktik IUU Fishing memasuki pasar internasional. Sejauh ini, ada 75 negara, termasuk Uni Eropa telah mematuhi PSMA, yang mewakili 59 persen negara pelabuhan secara global.

Adapun dalam pertemuan di Bali, Timor Leste menjadi negara terakhir dalam perjanjian akhir bulan lalu yang mematuhi PSMA.

Sementara itu, Kepala Tim Proses Perikanan Global dan Regional Divisi Perikanan dan Akuakultur FAO, Matthew Camille, menjelaskan sistem pertukaran informasi global (GIES) memainkan peran penting dalam mendukung implementasi PSMA.

GIES adalah sistem global yang berbagi informasi penting termasuk laporan pemeriksaan dan tindakan yang diambil terhadap kapal penangkap ikan asing yang terlibat dalam IUU Fishing.

"Kami membutuhkan pertukaran informasi dan digitalisasi yang disederhanakan untuk PSMA agar dapat memerangi IUU fishing secara efektif," katanya.

Selama pertemuan di Bali, sejumlah negara menjanjikan dukungan untuk program pengembangan kapasitas global, yang hingga saat ini telah mendukung lebih dari 50 negara berkembang dalam meningkatkan kapasitas memerangi penangkapan ikan ilegal.

Sebelumnya dalam rangka penerapan PSMA di Indonesia, Direktorat Kepelabuhanan Perikanan DJPT KKP melakukan sosialisasi PSMA yang bertempat di ruang rapat Kepala Pelabuhanan Perikanan Samudera Bitung. Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Ady Candra dan dihadiri oleh UPT Lingkup KKP yang ada di Bitung serta Kantor Imigrasi Bitung dan juga Kantor Bea Cukai Bitung.

Port State Measures adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat atau diambil pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan.

Sosialisasi ini untuk menyinergikan antar UPT KKP dan instasi yang terlibat hal ini terkait dengan kesiapan penerapan PSMA di Indonesia yang akan dilakukan pada tahun 2023.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top