Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Fantastis, Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Fasilitas Ekspor CPO Capai Rp20 Triliun

Foto : antarafoto

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya sangat fantastis karena nilainya mencapai 20 triliun rupiah.

Ia menjelaskan nilai Rp20 triliun total tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).

"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp 6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Total 20 triliun," kata Supardi ditemui usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/7).

Adapun perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus, juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu (22/6). Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top