Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Fakta Baru Kasus Minyak Goreng, Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Ternyata Terlilit Hutang dengan Jumlah Fantastis

Foto : Kejagung

Foto Keempat Tersangka Kasus Minyak Goreng

A   A   A   Pengaturan Font

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan pada Selasa (19/4).

Padahal, Indrasari tercatat mengantongi harta kekayaan senilai Rp 4,4 miliar dan hutang sebanyak Rp 248 juta pada 2020. Jumlah ini dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2020, ketika dirinya masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag.

Situs resmi elhkpn.kpk.go.id mencatat Indrasari terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2021. Dengan kata lain, Indrasari tidak melaporkan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya pada tahun 2021.

Pada 2020, kekayaan Indrasari terdiri atas tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar. KPK mencatat bangunan yang berlokasi di Tangerang dan Bogor itu merupakan hasil sendiri.

Selain tanah dan bangunan, Indrasari juga melaporkan dirinya memiliki satu unit motor merek Honda Scoopy senilai Rp 10,5 juta yang dibelinya pada 2016. Indrasari juga memiliki mobil merek Honda Civic senilai Rp 435 juta. KPK juga mencatat harta bergerak lainnya yang dimiliki Indrasari sebanyak Rp 68,2 juta dan Rp 872 juta untuk kas atau setara kas.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan General Manager di PT Musim Mas.

Pada penyelidikan yang berlangsung sejak sejak 14 Maret 2022, Kejagung menyebut Indrasari diduga bermufakat jahat dengan menerbitkan izin ekspor yang melawan hukum kepada ketiga perusahaan tersebut.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top