Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Proyek Al Quran

Fahd A Rafiq Didakwa Terima Suap 3,4 Miliar Rupiah

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz, didakwa menerima suap 3,4 miliar rupiah terkait proyek pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.


"Uang tersebut diberikan karena Fahd bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra,"

tegas jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Setiawan, saat membacakan dakwaan terhadap Fahd, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7)


Dalam kasus ini, putra penyanyi A Rafiq ini didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Ketiganya menerima suap sebesar 14,3 miliar rupiah karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top