Fahd A Rafiq Didakwa Terima Suap 3,4 Miliar Rupiah
JAKARTA - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz, didakwa menerima suap 3,4 miliar rupiah terkait proyek pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
"Uang tersebut diberikan karena Fahd bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra,"
tegas jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Setiawan, saat membacakan dakwaan terhadap Fahd, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7)
Dalam kasus ini, putra penyanyi A Rafiq ini didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Ketiganya menerima suap sebesar 14,3 miliar rupiah karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya