Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Facebook Didenda Rp1,2 Triliun

Foto : ISTIMEWA

Facebook

A   A   A   Pengaturan Font

Meta yang dahulu dikenal dengan nama Facebook harus membayar denda sebesar 90 juta dollar AS atau setara 1,2 triliun rupiah akibat pelanggaran privasi yang terjadi karena fitur pelacakan penggunanya.

Denda itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik AS di San Jose, California setelah Facebook digugat dengan pelacakan aktivitas internet pengguna layanannya meski sang konsumen telah keluar dari situs media sosial Facebook selama satu dekade.

Keputusan Pengadilan juga mengharuskan Facebook menghapus data yang telah dikumpulkan dari hasil pelanggaran privasi tersebut.

Para pengguna yang menggugat anak usaha Meta itu berdasarkan undang-undang privasi terkait penyadapan federal dan negara bagian dengan menggunakan plug-in untuk menyimpan cookie yang dilacak ketika mereka mengunjungi situs web luar yang berisi tombol "like" dari layanan Facebook.

Lewat cara itu, Facebook kemudian diduga mengumpulkan riwayat penelusuran pengguna ke dalam profil yang dijualnya kepada pengiklan


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top