Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 07 Nov 2022, 06:35 WIB

Estimasi UMP Banten Naik 3-5 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi

Foto: ANTARA/Mulyana

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten masih menunggu surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). "Hasil dialog dengan Kemnakerkita tinggal nunggu SE. Penetapannya maksimal 21 November," kata Kepala DisnakertransProvinsi Banten,Septo Kalnadi, di Serang, pekan lalu.

Dia mengatakan baru-baru ini Kementerian Tenaga Kerja melakukan penyerapan aspirasi terkait dengan penetapan upah minimum 2023. Aspirasi dijaring Kemnaker dengan berdiskusi sejumlah dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, kata dia, selain Banten, Kemenaker juga mengundang DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sedangkan untuk kabupaten/kota, dewan pengupahan yang diundang ikut berdiskusi tersebut berasal dari wilayah Jabodetabek. "Daerah-daerah yang diundang ini semacam sebagai sampling," ujarnya. Hasil dialog, katanya, antaranya menyebutkan estimasi kenaikan upah minimum 2023 sebesar 3-5 persen dari upah minimum 2022.

Namun demikian, katanya, untuk kepastiannya, Kemenaker masih menunggu data terbaru mengenai angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Informasinya BPS kirim data ke Kemnaker tanggal 7 November nanti," kata Septo.

Setelah itu, lanjutnya, Kemenaker akan menghitung untuk kemudian menetapkan kenaikan batas atas dan batas bawah upah minimum 2023. Hal itu akan diturangkan dalam SE Kemnaker yang diperkirakan akan diterbitkan pada tanggal 10 November atau tiga hari setelah menerima data BPS. Dengan demikian, kata Septo, dewan pengupahan provinsi baru akan rapat pleno penetapan upah minimum 2023 tanggal 12 atau 13 November.

TKM Pemula

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan mencapai 125.000 penerima manfaat dari Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula atau 12.500 kelompok masyarakat. "Stimulan ini diberikan agar masyarakat atau TKM Pemula dapat berusaha secara mandiri sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan penghasilan bagi dirinya sendiri dan kelurga," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono.

Suhartono menjelaskan TKM Pemula merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang disiapkan Kemnaker dan telah berjalan beberapa tahun terakhir. Program itu bertujuan menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat usai pandemi dan akibat keterbatasan lapangan pekerjaan serta tidak terserap di dunia industri.

Ratusan ribu calon penerima yang mengikuti pembekalan tahap pertama sendiri berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten. Ini akan dilanjutkan pembekalan tahap berikutnya untuk calon penerima seluruh wilayah Indonesia.

Kepada para calon penerima TKM, dia mengingatkan agar bantuan yang telah diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membangun dan mengembangkan usaha. Para penerima manfaat juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pemanfaatan bantuan dana yang telah diterima sesuai dengan ketentuan.

Suhartono berharap, bantuan TKM Pemula kepada kelompok masyarakat tidak dimanfaatkan sendiri atau dibagi-bagi antara anggota kelompok. Bantuan untuk 10 anggota kelompok dan melakukan usaha secara bersama-sama. "Jumlah bantuan ini kecil, tapi jangan sampai setelah seminggu menerima bantuan, dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif. Akhirnya habis dan tidak berkelanjutan," tandas Suhartono.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.