Pemilihan Umum - Bawaslu Ancam Seret ke Pidana
Enam Kecamatan Bogor Gelembungkan Suara
Foto : ANTARA/Rio Feisal
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3).
Dalam pasal tersebut pun tertera ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar 48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pusat, Rahmat Bagja, baru akan mengecek kejadian penggelembungan suara di Bogor. "Kabupaten Bogor? Kami cek dulu ya," kata Rahmat. Dia menyebut, biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara
Komentar
()Muat lainnya