Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Umum - Bawaslu Ancam Seret ke Pidana

Enam Kecamatan Bogor Gelembungkan Suara

Foto : ANTARA/Rio Feisal

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pasal tersebut pun tertera ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar 48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pusat, Rahmat Bagja, baru akan mengecek kejadian penggelembungan suara di Bogor. "Kabupaten Bogor? Kami cek dulu ya," kata Rahmat. Dia menyebut, biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top