Enam Kecamatan Bogor Gelembungkan Suara
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3).
Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg. "Jadi, di pleno tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya. Ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi, tiba-tiba dicek ulang datanya berusah saat mau sinkronisasi," jelasnya.
KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara. "Kalau memang terbukti, kami akan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tuturnya.
Sanksi Pidana
Lebih lanjut Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta Pemilu dapat dikenai pidana.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, akan dipidana," ungkap Burhan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya