Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Energi - SPBE dan SPPBE Nakal Akan Disanksi Administrasi

Elpiji Subsidi Tak Sesuai SOP Disita

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan produk gas elpiji 3 kilogram (kg) yang tak sesuai ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP). Hal ini merugikan konsumen karena masalah pelabelan dan kuantitas tak sesuai.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg (subsidi) yang merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Sabtu, (25/5).

Atas temuan itu, telah dilakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kg atau kemasan melon yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai.

"Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, namun ternyata isinya kurang dari 3 kg. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai 1,7 miliar rupiah per tahun. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg," jelas Mendag.

Penyegelan, lanjut Mendag, dilakukan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan dari produk gas elpiji 3 kg. Mendag menegaskan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen atau masyarakat.

"Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat," terang Mendag.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai 18,7 miliar rupiah per tahun.

Adapun wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerangdan Kabupaten Tangerang serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 Ayat (1).

Adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 Ayat (1) dan (2).

Sanksi Administratif

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tambah Moga.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top