Sektor Energi - SPBE dan SPPBE Nakal Akan Disanksi Administrasi
Elpiji Subsidi Tak Sesuai SOP Disita
Foto : istimewa
Adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 Ayat (1) dan (2).
Sanksi Administratif
Baca Juga :
Kemendag Pacu Pemasaran UMKM ke Internasional
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tambah Moga.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya