Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Eksportir Simpan DHE di Dalam Negeri Diberi Insentif Tambahan

Foto : ISTIMEWA

SRI MULYANI INDRAWATI Menteri Keuangan - Kalau DHEnya semakin lama ditempatkan atau di-retain, maka PPh tarifnya akan menurun, bahkan bisa menjadi 0 persen, itu menjadi insentif.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru untuk pemberian insentif tambahan bagi para eksportir yang menyimpan dan menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

"Saat ini, kami juga tetap menyiapkan RPP baru untuk memberi insentif yang cakupannya lebih luas, dengan menambah instrumen selain hanya deposito," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, pekan lalu.

Seperti dikutip dari Antara, Menkeu menjelaskan sebenarnya berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pemerintah sudah memberikan insentif untuk para eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri dalam bentuk diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh). Semakin lama DHE ditempatkan di dalam negeri, diskon tarif PPh akan semakin besar.

"Kalau DHE-nya semakin lama ditempatkan atau di-retain, maka PPh tarifnya akan menurun, bahkan bisa menjadi 0 persen, itu menjadi insentif," ujarnya.

Namun, insentif tersebut tidak berlaku di semua instrumen penempatan DHE, melainkan hanya berlaku di instrumen deposito.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top