Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Eksportir Simpan DHE di Dalam Negeri Diberi Insentif Tambahan

Foto : ISTIMEWA

SRI MULYANI INDRAWATI Menteri Keuangan - Kalau DHEnya semakin lama ditempatkan atau di-retain, maka PPh tarifnya akan menurun, bahkan bisa menjadi 0 persen, itu menjadi insentif.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru untuk pemberian insentif tambahan bagi para eksportir yang menyimpan dan menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

"Saat ini, kami juga tetap menyiapkan RPP baru untuk memberi insentif yang cakupannya lebih luas, dengan menambah instrumen selain hanya deposito," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers KSSK, di Jakarta, pekan lalu.

Seperti dikutip dari Antara, Menkeu menjelaskan sebenarnya berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pemerintah sudah memberikan insentif untuk para eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri dalam bentuk diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh). Semakin lama DHE ditempatkan di dalam negeri, diskon tarif PPh akan semakin besar.

"Kalau DHE-nya semakin lama ditempatkan atau di-retain, maka PPh tarifnya akan menurun, bahkan bisa menjadi 0 persen, itu menjadi insentif," ujarnya.

Namun, insentif tersebut tidak berlaku di semua instrumen penempatan DHE, melainkan hanya berlaku di instrumen deposito.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, melaporkan hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan 1,9 miliar dollar AS DHE.

Cadangan Devisa

Perry menilai sejauh ini Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah membantu meningkatkan cadangan devisa. Angka 1,9 miliar dollar AS itu belum maksimal, karena aturan DHE baru efektif November 2023.

"Karena term deposit valas yang di pass on oleh perbankan, oleh investor ke Bank Indonesia sekarang 1,9 miliar dollar AS," terangnya.

Perry menambahkan, pihaknya akan terus mendorong implementasi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam dari agar efektif menjaga stabilitas ketahanan ekonomi Indonesia.

Adapun dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut, terdapat konsepsi baru terkait transaksi DHE SDA di mana selain wajib memasukkan devisa hasil ekspornya ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI), eksportir SDA yang memiliki nilai ekspor per dokumen lebih dari 250.000 dollar AS, wajib menempatkan sebanyak paling sedikit 30 persen dari devisa hasil ekspornya ke dalam instrumen penempatan DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menilai penerapan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) turut mendukung kebijakan hilirisasi industri.

"Dengan menjadikan industri sebagai penggerak utama hilirisasi SDA, selain adanya nilai tambah sebuah komoditas, hilirisasi juga menyediakan lapangan kerja, memberikan peluang usaha dan memperkuat struktur industri," kata Menperin.

DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Komoditas yang dikenakan wajib DHE SDA yaitu produk dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Sama seperti aturan sebelumnya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir SDA tetap diwajibkan untuk memasukkan DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)," jelas Agus.

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, terdapat penambahan komoditas hilirisasi sebanyak 260 pos tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top