Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara

Foto : BBC/Reuters

Nicolas Sarkozy

A   A   A   Pengaturan Font

PARIS - Hakim di pengadilan Prancis pada Senin (1/3) menyatakan bahwa mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy bersalah karena mencoba menyuap hakim pengadilan tinggi Gilbert Azibert dengan menawarkan janji pekerjaan menarik di Monako.

Sarkozy, 66 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan dua tahun dinyatakan sebagai hukuman percobaan. Artinya Nicolas Sarkozy harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Namun, pengadilan mengatakan dia juga bisa meminta untuk ditahan di rumah dengan borgol elektronik.

"Janji yang dibuat Sarkozy melalui pengacaranya kepada hakim merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, mengingat janji itu dilakukan oleh seorang mantan presiden yang menggunakan statusnya untuk mendorong hakim melayani kepentingan pribadinya," demikian putusan pengadilan. Pengadilan juga menyatakan bahwa pengacara Sarkozy kemudian telah mendapat informasi lengkap dari Gilbert Azibert tentang status kasusnya dan apa saja materi tuduhannya.

Sebelumnya jaksa penuntut mengatakan, Sarkozy menawarkan akan membantu hakim Gilbert Azibert mendapatkan jabatan sebagai penasihat hukum dengan bayaran yang baik di Kerajaan Monako. Percakapan antara Sarkozy dan pengacaranya saat itu Thierry Herzog tentang hal itu berhasil disadap kepolisian. Namun janji itu memang tidak pernah terpenuhi.

Pengacara Nicolas Sarkozy di pengadilan memaparkan bahwa Gilbert Azibert terbukti tidak pernah mendapatkan pekerjaan di Monako seperti yang dijanjikan, namun pengadilan tetap berpendapat bahwa menurut hukum Prancis, menyatakan tawaran atau janji saja sudah dapat dianggap korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top