Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Eks Pejabat Bank Permata Merasa Dikriminalisasi

Foto : Istimewa

Kuasa Hukum Ary Sedaka

A   A   A   Pengaturan Font

"AKP Karta selain jadi saksi pelapor ternyata juga menjadi penyidik perkara pidana ini, hal yang pernah dikatakan oleh Ahli Arbijoto adalah "abuse of power" dalam persidangan perkara pidana yang berbeda beberapa tahun silam; dan bahkan dalam perkara pidana lainnya, Mahkamah Agung membebaskan terdakwa karena saksi yang ada hanyalah saksi penangkap dari kepolisian, karena saksi penangkap juga merupakan bagian dari penyidik yang mempunyai benturan kepentingan dan tidak memiliki kualitas sebagai saksi sesuai Hukum Acara Pidana," tegasnya.

Selain itu kata Didit, saksi Adief Razali dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan bahwa indikasi yang terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan tahunan terhadap Bank Permata atas rekening debitur MJPL ini hanya ditemukan indikasi double financing di dua bank lain, namun bank tersebut tidak menjadikan sebagai permasalahan hukum.

Baca Juga :
Layanan Perbankan

"Berbeda dengan yang terjadi di Bank Permata, para mantan karyawannya menjadi pesakitan, dan tidak ada rekomendasi dan atau audit investigatif yang dilakukan oleh OJK terhadap Bank Permata khususnya atas rekening debitur MJPL," katanya.

Didit menjelaskan, untuk Pasal 49 Ayat 2b UU Perbankan diperlukan terlebih dahulu adanya Surat Pembinaan, Surat Teguran, dan apabila bank tidak menetapkan langkah-langkah perbaikan maka OJK melakukan pemeriksaan terlebih dahulu yang terhadap Bank Permata untuk menentukan siapa pejabat bank yang melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 2b tersebut. "Bahwa pihak ketiga / umum tidak bisa membuat laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 49 Ayat 2b, yang secara jelas jika ada pihak selain OJK membuat laporan maka menjadi tidak masuk akal, karena "berdasarkan apa atau tahu darimana ada pejabat Bank Permata melakukan pelanggaran Pasal 49 A2b UU Perbankan tersebut?," tegasnya.

Tidak Tahu
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top