Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Eks Pejabat Bank Permata Merasa Dikriminalisasi

Foto : Istimewa

Kuasa Hukum Ary Sedaka

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Forum Komunikasi Alumni SMA Kanisius angkatan 1983 dan Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI 1983) merasa prihatin dengan rekan mereka Ardi Sedaka mantan Client Relationship Head Bank Permata yang saat ini menjadi salah satu dari delapan orang terdakwa dalam perkara tindak pidana perbankan yang didakwa denganPasal 49 Ayat 2b juncto 55 KUHP ayat pasal 64 ayat 1 KUHP. Ardi Sedaka menurut mereka menjadi korban kriminalisasi karena tuduhan yang didakwakan dinilai cacat hukum.

"Kami menggalang persatuan untuk mencari keadilan buat Ardi Sedaka yang sudah sejak bulan Juni 2020 berada dalam tahanan Rutan Bareskrim," ujar Juru BicaraForum Komunikasi Alumni SMA Kanisius angkatan 1983 sekaligus Kuasa Hukum Ardi,Didit Wijayanto Wijaya di Jakarta Selasa (21/7).

Kasus yang diduga melibatkan Ardi kata Didit tengah bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun menurut Didit,sidang perkara tindak pidana perbankan dimaksud diduga banyak kejanggalan pada berkas perkara penyidikan yang terungkap di persidangan. Selain itu terdapat cacat formil dari surat dakwaan.

Lanjut Didit, kejanggalan berkas perkara penyidikan yakni saksi Pelapor AKP Karta adalah penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) dengan membuat laporan model A, yang artinya laporan tersebut dibuat berdasarkan temuan dari anggota Polri sendiri. Menurut Didit, laporan Model A tersebut ternyata hanya berdasarkan gelar perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang menyidik perkara pembobolan Bank Permata oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) dengan plafon kredit senilai 1,6 triliun rupiah dan menyisahkan outstanding kredit kurang lebih 750 miliar rupiah.

Menurut Didit, dalam laporan tidak tercantumkan siapa Terlapor, dan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU Perbankan, serta Pasal 3,4 dan 5 UU Pencucian Uang, serta hanya berdasarkan asumsi atau indikasi terjadinya tindak pidana. Padahal Pasal 49 Ayat 1 (a/b/c) dan Ayat 2b merupakan delik formil atau hanya merupakan suatu perbuatan dari pejabat bank saja yang tidak ada dan tidak mungkin dilakukan pencucian uang, yang menunjukkan sudah sangat jelas laporan yang dibuat adalah dipaksakan, rekayasa, dan sangat tidak masuk akal.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top