Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Eks Pejabat Bank Permata Merasa Dikriminalisasi

Foto : Istimewa

Kuasa Hukum Ary Sedaka

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara kejanggalan yang terungkap dalam persidangan kata Didit, saksi-saksi yang lain, sebanyak 14 orang yang dihadirkan ternyata menyatakan tidak tahu perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Ardi Sedaka sehubungan dengan dakwaan Pasal 49 Ayat 2b UU Perbankan, selain hanya mengetahui adanya pemalsuan yang dilakukan oleh MJPL ketika melakukan pembobolan Bank Permata. "Ini jelas merupakan suatu kejanggalan karena keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam hukum acara pidana (pembuktian), apabila ternyata tidak ada saksi, mau kemana keadilan di negara kita ini?," tanyanya.

Dijelaskan Didit, ternyata Ardi Sedaka didakwa melakukan pelanggaran kebijakan / aturan internal Bank Permata berupa "trade checking" dan juga karena "tidak adanya Surat Permohonan Kredit" yang diajukan oleh debitur, padahal ketentuan tersebut hanya merupakan aturan internal Bank Permata berdasarkan SK Direksi Bank Permata yang bisa kapanpun diganti secara internal, dan bukan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank, sesuai dengan unsur terakhir dari Pasal 49 Ayat 2b dimaksud. "Ketentuan mengenai "trade checking" tersebut tidak diatur dalam Peraturan Bank Indonesia atau Peraturan OJK manapun," imbuhnya.

Didit menegaskan, alangkah naif dan sangat ironis, Bank Permata kebobolan dan pengurus MJPL sudah dipidana namun ternyata ex-karyawan Bank Permata dianggap dengan sengaja tidak melakukan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank. Padahal penerapan Pasal 49 Ayat 2b, adalah apabila bank melakukan pelanggaran ketentuan dari otoritas maka harus terlebih dahulu memperoleh teguran dan pembinaan terlebih dahulu.

"Setidaknya tiga kali peringatan, dan apabila bank tidak mematuhinya, barulah OJK melakukan investigasi untuk menerapkan Pasal 49 Ayat 2b UU Perbankan, karena UU Perbankan diterapkan berdasarkan asas ultimum remedium, yaitu penerapan administratif penal sebelum penerapan pemidanaan, dan wajib meminta keterangan dari OJK sebagai pihak yang paling memahami regulasi (Das sollen) dan paling memahami penerapan (Das sein) suatu regulasi dalam delik tindak pidana perbankan," katanya.bud/E-9

Komentar

Komentar
()

Top