Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Pensiun Pertamina

Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya divonis 12,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero). Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Edward membayar denda sebesar 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edward Soeryadjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suharso dalam sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/1).

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan akan pikir-pikir. Sedangkan Edward Soeryadjaya di dalam sidang juga menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Edward tidak bersedia menanggapi atas putusan tersebut. "Enggak ada (tanggapan)," kata Edward.

Pengacara Edward, Bambang Hartono mengatakan akan mengajukan banding. Bambang mempertanyakan keputusan hakim yang menghukum Edward lebih berat daripada Helmi. "Padahal hakim menyatakan Helmi itu pelaku utama, harusnya dihukum di bawah Helmi," katanya.

Uang Pengganti
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top