Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Pensiun Pertamina

Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengusaha Edward Soeryadjaya divonis 12,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero). Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Edward membayar denda sebesar 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edward Soeryadjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suharso dalam sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/1).

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan akan pikir-pikir. Sedangkan Edward Soeryadjaya di dalam sidang juga menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Edward tidak bersedia menanggapi atas putusan tersebut. "Enggak ada (tanggapan)," kata Edward.

Pengacara Edward, Bambang Hartono mengatakan akan mengajukan banding. Bambang mempertanyakan keputusan hakim yang menghukum Edward lebih berat daripada Helmi. "Padahal hakim menyatakan Helmi itu pelaku utama, harusnya dihukum di bawah Helmi," katanya.

Uang Pengganti

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti sebanyak 25,6 miliar rupiah paling lambat 41 bulan setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dengan ketentuan bila uang pengganti tidak dibayar maka harta benda Edward akan disita atau diganti hukuman kurungan selama 1 tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Edward terbukti bersalah karena mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun melalui PT Sugih Energy. Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Edward tidak melakukan kajian mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 599,4 miliar rupiah.

Kasus yang menjerat Edward bermula pada 22 Desember 2014 sampai April 2015. Saat itu, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero), Muhammad Helmi Kamal Lubis melakukan penempatan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham PT Sugih Energy. Helmi sudah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini di tingkat banding.

Kejaksaan menilai investasi itu dilakukan tanpa melewati kajian, tidak mengikuti prosedur transaksi pembelian dan penjualan saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top