Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Pensiun Pertamina

Edward Soeryadjaya Divonis 12,5 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti sebanyak 25,6 miliar rupiah paling lambat 41 bulan setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dengan ketentuan bila uang pengganti tidak dibayar maka harta benda Edward akan disita atau diganti hukuman kurungan selama 1 tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Edward terbukti bersalah karena mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun melalui PT Sugih Energy. Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Edward tidak melakukan kajian mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 599,4 miliar rupiah.

Kasus yang menjerat Edward bermula pada 22 Desember 2014 sampai April 2015. Saat itu, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero), Muhammad Helmi Kamal Lubis melakukan penempatan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham PT Sugih Energy. Helmi sudah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini di tingkat banding.

Kejaksaan menilai investasi itu dilakukan tanpa melewati kajian, tidak mengikuti prosedur transaksi pembelian dan penjualan saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top