Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Edhy Dicecar Alasan Penunjukan Tim Uji Tuntas

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tersangka Edhy Prabowo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster, Rabu (13/1). Edhy didalami soal alasannya menunjuk tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster.

"Tersangka EP diperiksa sebagai tersangka, didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para ekspoktir benur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/1).

Selain Edhy, tambah Ali, penyidik KPK turut menjadwalkan seorang PNS yakni Edwar Heppy. Namun, Edwar tidak bisa hadir. Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Tujuh Tersangka

KPK telah menetapkan tujuh tersangka yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF), staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo, dan Suharjito.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai 9,8 miliar rupiah.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total 9,8 miliar rupiah.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar 3,4 miliar rupiah yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Uang tersebut, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar 750 juta rupiah di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dollar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top