![E-Tilang Akan Diterapkan pada Mobil Non-Jakarta](https://koran-jakarta.com/images/article/php96_am_resized.jpg)
"E-Tilang" Akan Diterapkan pada Mobil Non-Jakarta
![E-Tilang Akan Diterapkan pada Mobil Non-Jakarta](https://koran-jakarta.com/images/article/php96_am_resized.jpg)
Dalam 46 hari diterapkan tilang elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat STNK 484 kendaraan terblokir karena tidak menjalani ketentuan tilang elektronik.
JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana menindak kendaraan roda empat di luar plat nomor Jakarta atau "B" melalui sinkronisasi tilang elektronik (e-tilang) dengan sistem di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, mengatakan sinkronisasi data dan sistem tengah dilakukan agar pelanggaran dari kendaraan non-plat B juga dapat dideteksi sistem e-tilang. "Tahun ini, targetnya sinkronisasi (data dan sistem) selesai, kata Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Jumat (4/12).
Langkah itu dilakukan karena sejak tilang elektronik diterapkan pada 1 November 2018, hanya diterapkan terhadap kendaraan plat B.
Dalam 46 hari pertama sejak tilang elektronik berlaku, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 484 kendaraan terblokir karena tidak menjalani ketentuan tilang elektronik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya