Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Kemacetan l Ganjil-Genap Belum Diterapkan untuk Sepeda Motor

"E-Tilang" Akan Diterapkan pada Mobil Non-Jakarta

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam 46 hari diterapkan tilang elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat STNK 484 kendaraan terblokir karena tidak menjalani ketentuan tilang elektronik.

JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana menindak kendaraan roda empat di luar plat nomor Jakarta atau "B" melalui sinkronisasi tilang elektronik (e-tilang) dengan sistem di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, mengatakan sinkronisasi data dan sistem tengah dilakukan agar pelanggaran dari kendaraan non-plat B juga dapat dideteksi sistem e-tilang. "Tahun ini, targetnya sinkronisasi (data dan sistem) selesai, kata Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Jumat (4/12).

Langkah itu dilakukan karena sejak tilang elektronik diterapkan pada 1 November 2018, hanya diterapkan terhadap kendaraan plat B.

Dalam 46 hari pertama sejak tilang elektronik berlaku, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 484 kendaraan terblokir karena tidak menjalani ketentuan tilang elektronik.

Pemblokiran dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan. Pertimbangan lain, pemblokiran dilakukan karena pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim memberikan vonis pelanggaran.

Sebagaimana sistem sidang konvensional, para pelanggar yang tidak menghadiri sidang dapat melihat putusan pada laman resmi lima pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta, atau dapat langsung menanyakan ke pihak kejaksaan sebagai eksekutor

Selain itu, Yusuf mengatakan pengajuan 81 kamera pengawas (CCTV) untuk penguatan sistem tilang elektronik (e-tilang) masih diproses Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Permintaan telah diajukan, dan sudah ada respons dari Pemprov DKI Jakarta," kata Yusuf.

Walau pengajuan telah ditanggapi Pemprov DKI Jakarta, Yusuf mengatakan realisasinya tidak dapat dilakukan serta-merta. "Realisasi menunggu nanti, masih proses," katanya.

Dia mengatakan Polda Metro Jaya juga tengah melakukan sinkronisasi sistem tilang elektronik dengan data dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri untuk menindak kendaraan di luar plat B (Jakarta). Proses sinkronisasi akan tuntas pada 2019, katanya.

Sistem Ganjil-genap

Terkait dengan penerpan ganjil-genap, Yusuf mengatakan belum berencana mengusulkan penerapan ganjil-genap untuk motor ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Belum ada wacana (penerapan ganjil-genap). (Wacana itu) bukan dari kami (Ditlantas Polda Metro Jaya)," sebut Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Jumat (4/1),

Ia menjelaskan, pihaknya belum pernah berkomunikasi secara khusus dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penerapan ganjil-genap untuk motor.

Wacana pembatasan lalu lintas kendaraan roda dua melalui skema ganjil-genap sempat disebut dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 18 Desember.

Peserta diskusi yang terdiri dari Dishub DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, Lembaga Swadaya Masyarakat sepakat perlu ada pengendalian jumlah motor seiring dengan perpanjangan ganjil-genap.

Hasil diskusi menyebut, pengendalian motor dilakukan demi memenuhi aspek keadilan lalu lintas, khususnya untuk para pengendara roda empat yang terdampak ganjil-genap.

Walau demikian, Gubernur Anies Baswedan memastikan pada Kamis di Jakarta, pihaknya belum berencana membatasi motor melalui skema ganjil-genap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 memperpanjang skema ganji-genap mulai Rabu (2/1).jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top