Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Kemacetan l Ganjil-Genap Belum Diterapkan untuk Sepeda Motor

"E-Tilang" Akan Diterapkan pada Mobil Non-Jakarta

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri
A   A   A   Pengaturan Font

Pemblokiran dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan. Pertimbangan lain, pemblokiran dilakukan karena pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim memberikan vonis pelanggaran.

Sebagaimana sistem sidang konvensional, para pelanggar yang tidak menghadiri sidang dapat melihat putusan pada laman resmi lima pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta, atau dapat langsung menanyakan ke pihak kejaksaan sebagai eksekutor

Selain itu, Yusuf mengatakan pengajuan 81 kamera pengawas (CCTV) untuk penguatan sistem tilang elektronik (e-tilang) masih diproses Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Permintaan telah diajukan, dan sudah ada respons dari Pemprov DKI Jakarta," kata Yusuf.

Walau pengajuan telah ditanggapi Pemprov DKI Jakarta, Yusuf mengatakan realisasinya tidak dapat dilakukan serta-merta. "Realisasi menunggu nanti, masih proses," katanya.

Dia mengatakan Polda Metro Jaya juga tengah melakukan sinkronisasi sistem tilang elektronik dengan data dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri untuk menindak kendaraan di luar plat B (Jakarta). Proses sinkronisasi akan tuntas pada 2019, katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top