Durasi Masa Kampanye Harus Pertimbangkan UU dan Logistik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
Oleh karena itu, menurut Yanuar, sebaiknya durasi masa kampanye ditentukan oleh KPU dengan pertimbangan kesiapan lembaga tersebut dalam pelaksanaannya.
Ia mengutarakan bahwa semua pihak boleh berpendapat terkait dengan durasi masa kampanye, akan tetapi seharusnya dikembalikan kepada penyelenggara pemilu yang punya kompetensi dan kemampuan dalam pelaksanaannya.
"KPU mendalami isu itu (durasi masa kampanye) day to day. Kalau secara politik, kita boleh berpendapat. Namun, realisasinya tetap penyelenggara yang punya kompetensi dan kemampuan sehingga ketemu satu titik," katanya.
Dalam rapat konsinyering Komisi II DPR pada tanggal 13-15 Mei 2022, kata Yanuar, dibahas terkait dengan durasi masa kampanye. Dalam rapat ini, KPU mengusulkan 90 hari. Namun, lanjut dia, muncul wacana agar masa kampanye selama 75 hari sehingga KPU diminta untuk simulasi terkait dengan berbagai usulan durasi masa kampanye.
74 Persen Setuju
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya