Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Survei Ungkap 43 Persen Pemilih Belum Tahu Jadwal Pemilu 2024

Durasi Masa Kampanye Harus Pertimbangkan UU dan Logistik

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai penentuan durasi masa kampanye Pemilu 2024 sebaiknya mempertimbangkan kesanggupan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaannya.

"Bagi PKB apakah durasi masa kampanye 75 hari atau 90 hari tidak masalah. Namun, ada ukurannya yaitu kesanggupan penyelenggara pemilu dengan berbagai pertimbangan," kata Yanuar Prihatin di Jakarta, kemarin.

Yanuar berpendapat bahwa penentuan durasi kampanye sebaiknya menggunakan tolak ukur aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa masa kampanye dilaksanakan 3 hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara.

Selain itu, kata dia, durasi masa kampanye juga berkaitan dengan pencetakan logistik pemilu yang tidak bisa main-main karena memerlukan waktu yang cukup, misalnya terkait dengan distribusi.

"Soal distribusi logistik pemilu juga tidak ringan, ibaratnya kalau dari Palmerah ke Kantor KPU jaraknya dekat. Namun, kalau dari Jakarta ke Papua bagaimana?" ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Yanuar, sebaiknya durasi masa kampanye ditentukan oleh KPU dengan pertimbangan kesiapan lembaga tersebut dalam pelaksanaannya.

Ia mengutarakan bahwa semua pihak boleh berpendapat terkait dengan durasi masa kampanye, akan tetapi seharusnya dikembalikan kepada penyelenggara pemilu yang punya kompetensi dan kemampuan dalam pelaksanaannya.

"KPU mendalami isu itu (durasi masa kampanye) day to day. Kalau secara politik, kita boleh berpendapat. Namun, realisasinya tetap penyelenggara yang punya kompetensi dan kemampuan sehingga ketemu satu titik," katanya.

Dalam rapat konsinyering Komisi II DPR pada tanggal 13-15 Mei 2022, kata Yanuar, dibahas terkait dengan durasi masa kampanye. Dalam rapat ini, KPU mengusulkan 90 hari. Namun, lanjut dia, muncul wacana agar masa kampanye selama 75 hari sehingga KPU diminta untuk simulasi terkait dengan berbagai usulan durasi masa kampanye.

74 Persen Setuju

Sementara itu, Indonesia Political Opinion (IPO) merilis hasil survei nasional yang menyebutkan bahwa 43 persen calon pemilih belum mengetahui jadwal Pemilu dan Pilpres pada 14 Februari 2024.

"Jumlah tersebut terbilang sangat besar sehingga ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera direspons pemerintah dan penyelenggara pemilu," kata Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah di Jakarta, Sabtu (4/6).

Namun, dia menjelaskan sebanyak 74 persen responden setuju jika Pemilu dan Pilpres diselenggarakan pada 14 Februari 2024. "Hanya 18 persen yang sangat tidak setuju dan 8 persen yang tidak setuju," ujarnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, sumber informasi politik publik lebih banyak dari media konvensional. Televisi mendapat penilaian tertinggi sebagai media paling banyak dijadikan sumber informasi politik.

Sebesar 36 persen publik menggantungkan sumber informasi politik dari televisi, sementara surat kabar hanya dijadikan referensi oleh 7 persen. Masyarakat yang masih menjadikan radio sebagai sumber informasi politik sebesar 11 persen, media sosial 23 persen, media pemberitaan daring 13 persen, media luar ruang 2 persen, sementara 8 persen masih mengandalkan tokoh masyarakat sebagai sumber informasi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top