Durasi Masa Kampanye Harus Pertimbangkan UU dan Logistik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
Penentuan durasi masa kampanye Pemilu 2024 seharusnya menggunakan tolok ukur aturan dalam pemilu dan mempertimbangkan faktor logistik.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai penentuan durasi masa kampanye Pemilu 2024 sebaiknya mempertimbangkan kesanggupan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaannya.
"Bagi PKB apakah durasi masa kampanye 75 hari atau 90 hari tidak masalah. Namun, ada ukurannya yaitu kesanggupan penyelenggara pemilu dengan berbagai pertimbangan," kata Yanuar Prihatin di Jakarta, kemarin.
Yanuar berpendapat bahwa penentuan durasi kampanye sebaiknya menggunakan tolak ukur aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa masa kampanye dilaksanakan 3 hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara.
Selain itu, kata dia, durasi masa kampanye juga berkaitan dengan pencetakan logistik pemilu yang tidak bisa main-main karena memerlukan waktu yang cukup, misalnya terkait dengan distribusi.
"Soal distribusi logistik pemilu juga tidak ringan, ibaratnya kalau dari Palmerah ke Kantor KPU jaraknya dekat. Namun, kalau dari Jakarta ke Papua bagaimana?" ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya