Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skema Pajak Karbon - Emisi Gas Rumah Kaca Ditargetkan Berkurang 26 Persen pada 2021

Dunia Usaha Perlu Dilibatkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kebijakan ini akan memberikan efek domino kepada sektor usaha lainnya, selain tentunya memperburuk iklim investasi, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pengenaan emisi karbon sebagai barang kena pajak.

"Pajak karbon tujuannya untuk meredam emisi (gas rumah kaca). Tapi harus ada transisi untuk meminimalisasi beban kepada masyarakat. Harus ada persiapan dan kombinasi, dan ini hanya bisa dilakukan jika ada komunikasi dengan pelaku usaha," katanya.

Pemerintah berencana memungut pajak karbon dan akan diberlakukan mulai 2022. Rencana tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Aturan itu menyebutkan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/ atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Pengendalian Emisi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat dengan Komisi XI DPR pada 29 Juni lalu, mengatakan ada beberapa alasan pengenaan pajak karbon, salah satunya adalah isu lingkungan. Sebab, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada 2021 dan 29 persen pada 2030.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top