Dunia Usaha Perlu Dilibatkan
JAKARTA - Pemerintah bersama Kementerian/ Lembaga dinilai perlu berkomunikasi lebih lanjut dengan pelaku usaha terkait rencana penetapan pungutan pajak karbon. Komusikasi tersebut dimaksudkan untuk menghindari tekanan terhadap iklim usaha di tengah pandemi Covid-19.
Karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana pemungutan pajak karbon, mulai dari sisi besaran tarif, entitas yang akan menjadi objek pajak, serta sektor atau aktivitas yang tercakup dalam pajak karbon.
"Koordinasi antara Kementerian dan dunia usaha untuk menyusun skema pajak karbon agar tidak menambah beban masyarakat di tengah menurunnya daya beli yang saat ini terdampak pandemi," kata Peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman, dalam keteragannya di Jakarta, Senin (5/7).
Menurut Ferdy, komunikasi intensif pemerintah dengan Kementerian dan Lembaga terkait dengan kesiapan dan konsekuensi yang akan dihadapi dunia usaha terkait kebijakan ini karena pengenaan pajak atas emisi karbon ini akan ditanggung konsumen. Rencana pemerintah memungut pajak karbon, tambahnya, sulit diwujudkan sejalan dengan masih belum meredanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada lesunya dunia usaha dan menurunnya daya beli masyarakat.
"Efek ke dunia usaha pasti besar, karena pasti menambah beban produksi, yang ujungnya juga akan ditanggung masyarakat selaku konsumen. Saat pandemi Covid-19, banyak perusahaan kinerjanya turun, meskipun itu perusahaan besar," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya