Dukung Aksi Tuntut Kesejahteraan, Hakim di PN Ternate Tunda Sidang Selama Sepekan
PN Ternate
Foto: antara fotoTERNATE - Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) ikut serta dalam solidaritas terhadap tuntutan kesejahteraan hakim se-Indonesia yang sudah 12 tahun terakhir ini diabaikan pemerintah pusat dengan menunda sidang selama sepekan.
"Kami telah putuskan selama sepekan tidak akan agendakan jadwal bersidang sebagai bentuk dari solidaritas sebagai hakim untuk mendukung teman-teman yang ada di pusat sana untuk mendukung pergerakan kesejahteraan hakim," kata Humas PN Ternate, Albanus Asnanto di Ternate, Selasa (8/10).
Dia mengatakan, sebagai wujud solidaritas tersebut maka hakim di PN Ternate memilih menunda sidang selama sepekan ke depan.
- Baca Juga: Penolakan Kekerasan pada Perempuan
- Baca Juga: Mendikdasmen: Pendidikan di Keluarga Sangat Penting
Meskipun ada penundaan sidang, kata Albanus, pelayanan di PN Ternate tetap jalan seperti biasanya.
Adapun mengenai sidang juga akan digelar kalau penahanan tidak cukup. Hal ini dikarenakan pengadilan pun tidak ingin masyarakat ikut dirugikan, sehingga wujudnya seperti yang teman-teman lihat yang lain juga yah tidak bersidang, tetapi bukan tidak bersidang total tapi tetap, karena dilihat status penahanan.
Hal serupa dilakukan karena persoalan kesejahteraan hakim di Indonesia yang tidak pernah ada perubahan sejak 12 tahun terakhir.
"Ini kan karena kesejahteraan hakim juga kan, kita 12 tahun tidak pernah ada kenaikan, begitu," katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor pada PN Ternate seharusnya menggelar sidang perdana terdakwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut nonaktif, Imran Jakub perkara dugaan tindak pidana suap jabatan dan gratifikasi serta terdakwa Muhaimin Syarif yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Kamis (10/10) pekan ini, tetapi harus ditunda hingga 17 Oktober 2024
Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo menyatakan, persidangan untuk dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi dalam jual-beli jabatan dan kasus pertambangan ini dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, tetapi ditunda hingga 17 Oktober 2024 sebagai bentuk atas solidaritas sebagai hakim untuk mendukung teman-teman yang ada di pusat untuk mendukung pergerakan kesejahteraan hakim.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 4 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Bus Rombongan Siswa SMP IT Berencana ke Kampung Inggris Sebelum Terjadi Kecelakaan di Tol Pandaan
- CIMB Niaga Berdayakan UMKM di Indonesia Timur
- Saham Honda Melonjak 16 Persen Setelah Pengumuman Pembelian Kembali
- Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Bikin Acara Seru dari Pagi sampai Malam
- Indonesia Resmi Jadi Negara Mitra BRICS pada Januari 2025