Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 08 Okt 2024, 14:12 WIB

Dukung Aksi Tuntut Kesejahteraan, Hakim di PN Ternate Tunda Sidang Selama Sepekan

PN Ternate

Foto: antara foto

TERNATE - Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) ikut serta dalam solidaritas terhadap tuntutan kesejahteraan hakim se-Indonesia yang sudah 12 tahun terakhir ini diabaikan pemerintah pusat dengan menunda sidang selama sepekan.

"Kami telah putuskan selama sepekan tidak akan agendakan jadwal bersidang sebagai bentuk dari solidaritas sebagai hakim untuk mendukung teman-teman yang ada di pusat sana untuk mendukung pergerakan kesejahteraan hakim," kata Humas PN Ternate, Albanus Asnanto di Ternate, Selasa (8/10).

Dia mengatakan, sebagai wujud solidaritas tersebut maka hakim di PN Ternate memilih menunda sidang selama sepekan ke depan.

Meskipun ada penundaan sidang, kata Albanus, pelayanan di PN Ternate tetap jalan seperti biasanya.

Adapun mengenai sidang juga akan digelar kalau penahanan tidak cukup. Hal ini dikarenakan pengadilan pun tidak ingin masyarakat ikut dirugikan, sehingga wujudnya seperti yang teman-teman lihat yang lain juga yah tidak bersidang, tetapi bukan tidak bersidang total tapi tetap, karena dilihat status penahanan.

Hal serupa dilakukan karena persoalan kesejahteraan hakim di Indonesia yang tidak pernah ada perubahan sejak 12 tahun terakhir.

"Ini kan karena kesejahteraan hakim juga kan, kita 12 tahun tidak pernah ada kenaikan, begitu," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor pada PN Ternate seharusnya menggelar sidang perdana terdakwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut nonaktif, Imran Jakub perkara dugaan tindak pidana suap jabatan dan gratifikasi serta terdakwa Muhaimin Syarif yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Kamis (10/10) pekan ini, tetapi harus ditunda hingga 17 Oktober 2024

Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo menyatakan, persidangan untuk dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi dalam jual-beli jabatan dan kasus pertambangan ini dijadwalkan pada 10 Oktober 2024, tetapi ditunda hingga 17 Oktober 2024 sebagai bentuk atas solidaritas sebagai hakim untuk mendukung teman-teman yang ada di pusat untuk mendukung pergerakan kesejahteraan hakim.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.