Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Pengavelingan Hutan Mangrove Maros Masih Diselidiki Polda Sulsel      

📅 Minggu, 02 Feb 2025, 18:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dugaan Pengavelingan Hutan Mangrove Maros Masih Diselidiki Polda Sulsel       Doc: ANTARA
Ket. Suasana lokasi lahan negara bekas hutan magrove diduga diklaim seseorang di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan kaveling tanah negara oleh oknum di hutan mangrove, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Kita koordinasi dulu dengan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), pemda (pemerintah daerah), pemprov (pemerintah provinsi). Karena izin untuk mengaveling atau masih pakai riil DKPP apakah ada izinnya atau tidak," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, di Makassar, Minggu (2/2).

Kapolda bilang apabila dalam perjalanannya ditemukan penggunaan lahan itu tidak berizin maka pihaknya akan menindak tegas, termasuk yang mengaveling tanah tersebut jika melanggar aturan.

"Nanti kita lihat. Kalau tidak ada izinnya, harus kita tindak," katanya kepada wartawan seusai menghadiri kegiatan arak-arakan Dewa dan Budaya yang merupakan rangkaian perayaan Cap Go Meh Imlek 2576 tahun 2025, di Jalan Sangir, Makassar.

Hal tersebut menyusul di lokasi terjadi perusakan dan penebangan hutan mangrove, bahkan telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor ATR/BPN Maros dengan nomor sertifikat 02974 seluas 28.055 meter persegi atas nama Ambo Masse.

Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, juga merespons hal itu dengan melakukan verifikasi lahan yang telah dikaveling-kaveling pada lokasi hutan mangrove.

"Jadi memang harus semua menggunakan regulasi yang ada. Jadi, ada kewenangan dari KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kita tempatkan pada kondisinya ini. Maka, Pemprov akan mengkaji kembali aturan regulasi berlaku, mana nggak," katanya kepada wartawan.

Menurut dia, bila nantinya melanggar aturan, dipastikan akan ditindaklanjuti. Selain itu, sudah ada arahan dari Menteri ATR/BPN dan Menteri KKP untuk melihat kembali hasil kajian di lapangan.

"Mudah-mudahan nanti kita bisa dudukkan sesuai dengan porsinya, sesuai dengan aturan main yang ada. Kita sudah panggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk melihat kembali, dicari mana sesuai aturan yang sesuai SOP, mana enggak," paparnya.

Sebelumnya, pemerhati tata ruang Kabupaten Maros,Ayu Wahyuni, menyoroti pembabatan hutan mangrove bahkan dijadikan hak milik. Padahal, tata ruang memiliki peran penting dalam mengatur ekosistem lingkungan sehingga perlu pengawasan dan pengendalian tata ruang.

"Tata ruang sangat penting mempertahankan lahan hijau untuk mengurangi dampak perubahan iklim, seperti ancaman abrasi, dampak sosial ekonomi, serta kesehatan masyarakat pada lingkungan sekitarnya" kata dia.

Ayu menjelaskan, sejauh ini data Kementerian Koordinator bidang Perekonomian hingga 2024, pemerintah berhasil menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di Indonesia seluas 19,97 juta hektare. Bahkan, pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui sinkronisasi.

"Itu sebenarnya untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan iklim investasi, serta pemerataan ekonomi berkeadilan. Tapi sudah menjadi rahasia umum, praktik mafia tanah oleh oknum-oknum masih saja berlangsung di daerah, salah satunya di Maros ini," tuturnya mengungkapkan.

Hal senada disampaikan Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Ahmad Yusran, bahwa pembalakan liar ribuan pohon mangrove jelas melanggar aturan, apalagi diklaim seseorang lahan itu miliknya. Ironisnya, di lokasi itu ada bangunan Bank Sampah Induk (BSI), tentu saja pembangunannya menggunakan anggaran negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

45 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.