Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 03 Nov 2017, 01:00 WIB

Dua WNA Korsel, Terduga Penculik Anak Dideportasi

Foto: istimewa

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mendeportasi dua warga Korea Baik Jongkwoon (40) dan Sea Songwoon yang diduga terlibat penculikan anak KH (10).

"Kami deportasi setelah investigasi selesai," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta, Kamis (2/11).

Hendy mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa intensif Baik dan Sea guna mengungkap aksi penculikan terhadap KH.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Baik dan Sea kepada Kedutaan Besar Korea di Indonesia dan Kepolisian Korea guna diproses hukum.

Diketahui, petugas Polda Metro Jaya menangkap Baik bersama dua bocah asal Korea yang menjadi korban penculikan di salah satu apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/11) malam.

Selanjutnya, polisi juga meringkus Sea ketika bersama dua putrinya menuju pulang ke Korea di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (1/11).

Awalnya, Baik dan Sae menjalankan modus mengajak KH bersama anaknya berlibur ke Indonesia pada 24 Oktober 2017. Setelah di Indonesia, Baik dan Sae meminta uang hingga Rp1,8 miliar kepada orang tua KH untuk tebusan agar bocah berusia 10 tahun itu tetap aman. Ant/P-5

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.