Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Terdakwa Kurir Ganja 4,8 Kg Ini Dituntut Pidana 18 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Kedua terdakwa mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan bersikap sopan selama persidangan, dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya," ucap Lince.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (22/8).

"Sidang ditunda, dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa ataupun penasehat hukumnya," kata Abdul Hadi Nasution.

JPU dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut kasus ini berawal pada Senin (19/2) bahwa kedua terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut atas informasi masyarakat.

Kedua terdakwa disuruh Angga Tarmana (berkas terpisah) yang berada di Lapas Tangerang, Banten untuk mencari penjual ganja yang akan dikirim ke wilayah Jakarta lewat kantor jasa pengiriman barang di Medan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top