Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Terdakwa Kurir Ganja 4,8 Kg Ini Dituntut Pidana 18 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Kedua terdakwa mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Kemudian, terdakwa Nurdiansyah mendapat penjual ganja dari aplikasi Instagram di Medan dan memberitahukan kepada Angga dan Maruli Hotma Tambunan (berkas terpisah) seharga Rp1,8 juta per kilogram.

Selanjutnya, Nurdiansyah menyuruh terdakwa Fahrul menerima ganja dari penjual sambil menyerahkan kunci kos kepada Fahrul, dan menyimpan ganja tersebut di kos milik terdakwa Nurdiansyah.

Ketika ingin mengirim lewat jasa pengiriman Lion Parcel Marindal, di Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, Kota Medan, Senin (19/2), kedua terdakwa ditangkap oleh BNNP Sumut.

"Kedua terdakwa beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,8 kilogram dibawa ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut," ujar Lince Rosmini.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top