Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi tangkap pengedar 5,4 kg ganja di Sorong

Foto : ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

Polres Sorong menggelar siaran pers terhadap kasus peredaran narkotika dan curanmor di Mapolres Sorong, Rabu (12/6/2024)

A   A   A   Pengaturan Font

Aimas - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sorong, Papua Barat Daya menangkap seorang pengedar ganja seberat 5,4 kg berinisial TFY (37) di Pelabuhan Sorong.


Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru di Sorong, Rabu, menjelaskan penangkapan terhadap TFYmerupakan upaya konkret dan keseriusan polisi untuk mengungkap kasus yang berkaitan dengan narkotika di wilayah Kabupaten Sorong.

Menurut dia, berdasarkan hasil pengembangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong, diduga ganja ini berasal dari Papua Nugini yang diperoleh pelaku di Jayapura, kemudian dibawa ke Sorong untuk diedarkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi terhadap terduga pelaku bahwa dia akan menjual barang haram itu di Sorong untuk mendapatkan uang. Kemudian, selain mencari keuntungan, pelaku juga mau memperluas jaringannya di Sorong," ungkap Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 171 plastik bening berukuran besar diduga narkotika jenis ganja, satu plastik hitam berukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja, dua buah ponsel dan satu buah koper berwarna hitam.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top