Dua Pria Ditangkap Gara-gara Menanam 57 Batang Pohon Ganja di Dekat Rumahnya di Filipina
Foto : istimewa
Dua pria di Filipina ditangkap karena menanam 57 batang pohon ganja di dekat rumahnya.
Para tersangka bersama barang bukti kini ditahan di kantor polisi.
Undang-undang Republik 9165 atau Undang-undang Narkotika 2002 menyatakan bahwa menggunakan atau memiliki ganja di Filipina adalah ilegal. Hukum di negara ini mendefinisikan ganja sebagai obat berbahaya.
Baca Juga :
Manila Siap Hentikan Upaya Pemisahan Diri
Budidaya tanaman ganja juga dilarang. Mereka yang ditemukan melakukannya akan dikenakan hukuman dan denda
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya