Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dua Orang Penjual Bahan Peledak di Banjarnegara Ditangkap

Foto : Istimewa

Penagkapan dua penjual bahan peledak

A   A   A   Pengaturan Font

Dia juga menjelaskan bahwa atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Banjarnegara.

"Ancaman paling berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.

Sementara itu dia juga mengajak seluruh elemen warga di Banjarnegara untuk ikut berperan aktif dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top