Dua Orang Penjual Bahan Peledak di Banjarnegara Ditangkap
Foto : Istimewa
Penagkapan dua penjual bahan peledak
Dia juga menjelaskan bahwa atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Banjarnegara.
"Ancaman paling berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.
Sementara itu dia juga mengajak seluruh elemen warga di Banjarnegara untuk ikut berperan aktif dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya