Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Protokol Kesehatan

Dua Kafe dan Satu Restoran Didenda

Foto : Istimewa

Patroli protokol kesehatan

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi administratif denda kepada dua kafe dan satu restoran karena melanggar jam operasional yakni melampaui pukul 21.00 WIB.

"Hal ini dilakukan setelah Satgas patroli untuk pengawasan protokol kesehatan dan memastikan kepatuhan jam operasional tempat usaha," kata Wali Kota BogorBima Aryadi Kota Bogor, Jumat (18/6).

Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjelaskan, dari patroli tersebut ada dua kafe dan restoran yang ditemukan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Mereka diberikan peringatan dan sanksi administratif denda, antara 5 juta dan 10 juta rupiah.

Kafe dan restoran itu, True Colour dan Zentrum di Kecamatan Bogor Timur, serta See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan.

Menurut Bima, kafe dan restoran lainnya yang didatangi tim patroli sudah tutup. "Tampaknya sudah mulai mematuhi aturan yang disampai oleh Wali Kota, Kapolresta, dan Dandim, pada sore harinya," kata Bima.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top