Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Protokol Kesehatan

Dua Kafe dan Satu Restoran Didenda

Foto : Istimewa

Patroli protokol kesehatan

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi administratif denda kepada dua kafe dan satu restoran karena melanggar jam operasional yakni melampaui pukul 21.00 WIB.

"Hal ini dilakukan setelah Satgas patroli untuk pengawasan protokol kesehatan dan memastikan kepatuhan jam operasional tempat usaha," kata Wali Kota BogorBima Aryadi Kota Bogor, Jumat (18/6).

Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjelaskan, dari patroli tersebut ada dua kafe dan restoran yang ditemukan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Mereka diberikan peringatan dan sanksi administratif denda, antara 5 juta dan 10 juta rupiah.

Kafe dan restoran itu, True Colour dan Zentrum di Kecamatan Bogor Timur, serta See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan.

Menurut Bima, kafe dan restoran lainnya yang didatangi tim patroli sudah tutup. "Tampaknya sudah mulai mematuhi aturan yang disampai oleh Wali Kota, Kapolresta, dan Dandim, pada sore harinya," kata Bima.

Peringatan

Bima menegaskan, patroli yang dilakukan Tim Satgas Penaganan Covid-19 ini juga menjadi peringatan bagi pengelola sektor usaha lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, kata dia, juga memberikan peringatan kepada warga Kota Bogor untuk membatasi mobilitas yang tidak penting dan menghindari kerumunan, terutama setelah pukul 21.00 WIB.

Pembatasan jam operasional kafe dan restoran serta sanksi administratif berupa denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, situasi Kota Bogor dalam hal penularan Covid-19 adalah genting dan harus disikapi secara serius. Dalam sehari terkonfirmasi sebanyak 204 kasus positif Covid-19.

Dia mendapat laporan dari Dinas Kesehatan, kemarin ada 204 kasus positif Covid-19. "Ini tertinggi selama Pandemi Covid-19 sejak Maret tahun lalu," kata Bima dikutif Antara.

Untuk menyikapi situasi ini maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sepakat melakukan langkah-langkah antisipasi.

Di antaranya, mengingatkan seluruh warga Kota Bogor mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepada sektor usaha juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional paling malam sampai pukul 21.00 WIB.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top