Dua Kafe dan Satu Restoran Didenda
Patroli protokol kesehatan
Peringatan
Bima menegaskan, patroli yang dilakukan Tim Satgas Penaganan Covid-19 ini juga menjadi peringatan bagi pengelola sektor usaha lainnya untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, kata dia, juga memberikan peringatan kepada warga Kota Bogor untuk membatasi mobilitas yang tidak penting dan menghindari kerumunan, terutama setelah pukul 21.00 WIB.
Pembatasan jam operasional kafe dan restoran serta sanksi administratif berupa denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, situasi Kota Bogor dalam hal penularan Covid-19 adalah genting dan harus disikapi secara serius. Dalam sehari terkonfirmasi sebanyak 204 kasus positif Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya