![Dua Hakim Jatuhkan Citra PN Rangkasbitung](https://koran-jakarta.com/images/article/dua-hakim-jatuhkan-citra-pn-rangkasbitung-220524213043.jpg)
Penyalahgunaan Narkotika - Komisi Yudisial Terus Berkoordinasi dengan BNN
Dua Hakim Jatuhkan Citra PN Rangkasbitung
![Dua Hakim Jatuhkan Citra PN Rangkasbitung](https://koran-jakarta.com/images/article/dua-hakim-jatuhkan-citra-pn-rangkasbitung-220524213043.jpg)
Foto : ANTARA/Mansur
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.
Berita sebelumnya, menyebutkan BNNP Banten menyatakan dua hakim PN Rangkasbitung, berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penetapan tersangka dua hakim dan juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu, semuanya aparatur sipil negara.
Baca Juga :
Tangerang Perkuat Pencegahan Narkoba
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara
Komentar
()Muat lainnya