Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Narkotika - Komisi Yudisial Terus Berkoordinasi dengan BNN

Dua Hakim Jatuhkan Citra PN Rangkasbitung

Foto : ANTARA/Mansur

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.

A   A   A   Pengaturan Font

Berita sebelumnya, menyebutkan BNNP Banten menyatakan dua hakim PN Rangkasbitung, berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penetapan tersangka dua hakim dan juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu, semuanya aparatur sipil negara.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top