Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Narkotika - Komisi Yudisial Terus Berkoordinasi dengan BNN

Dua Hakim Jatuhkan Citra PN Rangkasbitung

Foto : ANTARA/Mansur

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.

A   A   A   Pengaturan Font

LEBAK - Tindakan dua hakim Lebak yang menggunakan narkoba telah mencoreng citra pengadilan. Maka, Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia didesak segera mencopot Kepala Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitungsebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan kedua hakim PN tersebut yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Desakan ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, Selasa (24/5).

"Kami minta Kepala PN Rangkasbitung bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang terlibat narkoba,"kata Musa Weliansyah.

Dia mengakusangat prihatin terhadap PN Rangkasbitung. Mereka seharusnya menjadi contoh masyarakat serta bersikap jernih dalam memutuskan perkara hukum di persidangan. Namun kedua hakim malah menodai pengadilan dengan penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu, diamendesak Kemenkumham segera mencopot jabatan Kepala PN Rangkasbitungkarena khawatirtidak profesional. Saat ini, kata dia, citra pengadilandi Kabupaten Lebak sangat buruk dengan adanya oknum hakim yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu.

"Kami juga banyak menerima laporan dari masyarakat tentang keputusan vonis di PN Rangkasbitung sering tidak adil. Musa mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten yangtidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkotika.

Penyalahgunaan narkoba menjadi bahaya yang mengancamgenerasi bangsa karena dapatmenghancurkan sendi-sendi kehidupan. Dia minta Komisi Yudisial (KY) segera mengambil sikap terhadap kasus dua hakim PN Rangkasbitungyang terlibat penyalahgunaan narkoba itu agar kepercayaan masyarakat dipulihkan terhadap lembaga peradilan.

"Kami mengutuk perbuatan hakim yang terlibat narkoba dan sangat memalukan yang semestinya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," jelasnya. BNN Provinsi Banten masih memeriksa dua hakim PN Rangkasbitung, YR (39) dan DA (39), sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram. "Kami belum menahan kedua hakim itukarena masih mendalami untuk mengungkapkan jaringan tersangka lain," kata Kepala BNN Provinsi Banten, Hendri Marpaung. ??????

Berkoordinasi

Sementara itu, KY terus berkoordinasi dengan BNN terkait penangkapan dua hakim PN Rangkasbitung. "Saat ini penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi dengan BNN terkait dengan penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting di Jakarta, Selasa (24/5).

KY sepenuhnya mempercayai proses hukum dua hakim tersebut secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. "Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini," ujarnya. Ke depan, lembaga tersebut berharap perbuatan yang sama tidak kembali terulang dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara KY dan Mahkamah Agung (MA).

Berita sebelumnya, menyebutkan BNNP Banten menyatakan dua hakim PN Rangkasbitung, berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penetapan tersangka dua hakim dan juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu, semuanya aparatur sipil negara.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top