Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Narkotika - Komisi Yudisial Terus Berkoordinasi dengan BNN

Dua Hakim Jatuhkan Citra PN Rangkasbitung

Foto : ANTARA/Mansur

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.

A   A   A   Pengaturan Font

Citra pengadilan di Kabupaten Lebak sangat buruk dengan adanya oknum hakim yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu.

LEBAK - Tindakan dua hakim Lebak yang menggunakan narkoba telah mencoreng citra pengadilan. Maka, Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia didesak segera mencopot Kepala Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitungsebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan kedua hakim PN tersebut yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Desakan ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, Selasa (24/5).

"Kami minta Kepala PN Rangkasbitung bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang terlibat narkoba,"kata Musa Weliansyah.

Dia mengakusangat prihatin terhadap PN Rangkasbitung. Mereka seharusnya menjadi contoh masyarakat serta bersikap jernih dalam memutuskan perkara hukum di persidangan. Namun kedua hakim malah menodai pengadilan dengan penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu, diamendesak Kemenkumham segera mencopot jabatan Kepala PN Rangkasbitungkarena khawatirtidak profesional. Saat ini, kata dia, citra pengadilandi Kabupaten Lebak sangat buruk dengan adanya oknum hakim yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu.

"Kami juga banyak menerima laporan dari masyarakat tentang keputusan vonis di PN Rangkasbitung sering tidak adil. Musa mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten yangtidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkotika.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top