![Dua Hakim Jatuhkan Citra PN Rangkasbitung](https://koran-jakarta.com/images/article/dua-hakim-jatuhkan-citra-pn-rangkasbitung-220524213043.jpg)
Dua Hakim Jatuhkan Citra PN Rangkasbitung
![Dua Hakim Jatuhkan Citra PN Rangkasbitung](https://koran-jakarta.com/images/article/dua-hakim-jatuhkan-citra-pn-rangkasbitung-220524213043.jpg)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.
Citra pengadilan di Kabupaten Lebak sangat buruk dengan adanya oknum hakim yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu.
LEBAK - Tindakan dua hakim Lebak yang menggunakan narkoba telah mencoreng citra pengadilan. Maka, Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia didesak segera mencopot Kepala Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitungsebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan kedua hakim PN tersebut yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Desakan ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah, Selasa (24/5).
"Kami minta Kepala PN Rangkasbitung bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang terlibat narkoba,"kata Musa Weliansyah.
Dia mengakusangat prihatin terhadap PN Rangkasbitung. Mereka seharusnya menjadi contoh masyarakat serta bersikap jernih dalam memutuskan perkara hukum di persidangan. Namun kedua hakim malah menodai pengadilan dengan penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, diamendesak Kemenkumham segera mencopot jabatan Kepala PN Rangkasbitungkarena khawatirtidak profesional. Saat ini, kata dia, citra pengadilandi Kabupaten Lebak sangat buruk dengan adanya oknum hakim yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu.
"Kami juga banyak menerima laporan dari masyarakat tentang keputusan vonis di PN Rangkasbitung sering tidak adil. Musa mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten yangtidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkotika.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya