Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi - Presiden Joko Widodo Perlu Terbitkan Perppu

DPR Setuju Pilkada Ditunda Desember 2020

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Akibat pandemi Covid-19 di Tanah Air maka pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat menuda Pilkada serentak menjadi Desember 2020.

JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah menunda pelaksanaan pemilihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 menjadi 9 Desember 2020. DPR perlu mendukung optimisme pemerintah yang mengusulkan memilih opsi A, yang merujuk rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dengan maksud tidak mengabaikan satu opsi pun dan kami butuh kepastian, mungkin kami perlu memilih masuk di opsi pertama yaitu 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) secara virtual, Selasa (14/4).

Semua itu, tambah Doli, dengan catatan keputusan tersebut berlaku sampai 29 Mei 2020 sebagai masa tanggap darurat yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika situasi sudah mereda, masa tanggap darurat sudah dicabut dan pemerintah serta penyelenggara Pilkada sudah siap maka mulai bulan Juni atau Juli, penyelenggara dapat melanjutkan tahapan Pilkada.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top