Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi - Presiden Joko Widodo Perlu Terbitkan Perppu

DPR Setuju Pilkada Ditunda Desember 2020

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Akibat pandemi Covid-19 di Tanah Air maka pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat menuda Pilkada serentak menjadi Desember 2020.

JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah menunda pelaksanaan pemilihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 menjadi 9 Desember 2020. DPR perlu mendukung optimisme pemerintah yang mengusulkan memilih opsi A, yang merujuk rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dengan maksud tidak mengabaikan satu opsi pun dan kami butuh kepastian, mungkin kami perlu memilih masuk di opsi pertama yaitu 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) secara virtual, Selasa (14/4).

Semua itu, tambah Doli, dengan catatan keputusan tersebut berlaku sampai 29 Mei 2020 sebagai masa tanggap darurat yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika situasi sudah mereda, masa tanggap darurat sudah dicabut dan pemerintah serta penyelenggara Pilkada sudah siap maka mulai bulan Juni atau Juli, penyelenggara dapat melanjutkan tahapan Pilkada.

Kondisi Terakhir

Politisi partai Golkar ini mengatakan sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir. Hal itu untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19. Selain itu dapat memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada.

Sebaliknya, jika pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat maka DPR akan membuka opsi kedua yaitu 17 Maret 2021. "Kalau seandainya kami nanti masuk opsi kedua dan ketiga maka akan mempengaruhi masa jabatan pimpinan daerah," kata Doli.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan dengan adanya putusan penundaan sampai 9 Desember 2020 maka Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai legitimasi hukumnya. Sebab tahapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jadi, penerbitan Perppu paling lambat dilakukan pada April 2020.

Selain itu, Arief berharap alokasi anggaran Pilkada serentak 2020 tidak dipangkas. Sebab, menurutnya, apapun opsi yang dipilih, kalau anggaran tidak ada dan tidak ada masa pemulihan maka tahapan dan penyelenggaraan Pilkada akan terhambat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Abhan mengusulkan opsi penundaan Pilkada serentak 2020 sampai 29 September 2021. Opsi tersebut, lebih melonggarkan kepastian tahapan dan hukum.

Menurut Abhan, jika akhirnya memilih opsi 9 Desember 2020, di bulan April Perppu diterbitkan, KPU memulai tahapan, dan di tengah jalan ternyata tidak bisa maka akan ada dampak ketidakpastian hukum. Selain itu, dari sisi penyediaan anggaran, di opsi tersebut dirasa lebih mapan.

"Kalau memulai di opsi Desember, kemungkinannya kecil. Menurut pandangan kami, yang sangat aman adalah pilihan opsi di September 2021. Sebab, kondisi pandemi Covid-19 tidak bisa diprediksi," tuturnya.

dis/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top