Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi - Presiden Joko Widodo Perlu Terbitkan Perppu

DPR Setuju Pilkada Ditunda Desember 2020

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kondisi Terakhir

Politisi partai Golkar ini mengatakan sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir. Hal itu untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19. Selain itu dapat memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada.

Sebaliknya, jika pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat maka DPR akan membuka opsi kedua yaitu 17 Maret 2021. "Kalau seandainya kami nanti masuk opsi kedua dan ketiga maka akan mempengaruhi masa jabatan pimpinan daerah," kata Doli.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan dengan adanya putusan penundaan sampai 9 Desember 2020 maka Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai legitimasi hukumnya. Sebab tahapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 ini telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jadi, penerbitan Perppu paling lambat dilakukan pada April 2020.

Selain itu, Arief berharap alokasi anggaran Pilkada serentak 2020 tidak dipangkas. Sebab, menurutnya, apapun opsi yang dipilih, kalau anggaran tidak ada dan tidak ada masa pemulihan maka tahapan dan penyelenggaraan Pilkada akan terhambat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top