DPR Segera Bahas Surpres RUU Perampasan Aset
Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Antara/Narda Margaretha SinambelaJAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5), akan dibahas terlebih dahulu sebelum dibacakan ke rapat paripurna.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).
Puan tidak menampik bahwa dirinya memang tidak menyinggung Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam pembukaan pidato masa sidang tadi. Pasalnya, aturan tersebut belum masuk ke dalam mekanisme.
"Jadi, memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," tambahnya.
Meski demikian, Puan memastikan pihaknya akan segera membahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Ya, secepatnya, karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.
Pada Selasa (2/5), Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR RI, Selasa, usai masa reses berakhir.
"Direncanakan, begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," kata Edward di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.
- Baca Juga: Pakar Sebut Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK Tak Mengejutkan
- Baca Juga: Misa Natal Berlangsung Meriah
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menjelaskan urgensi atau pentingnya pengesahan RUUPerampasan Aset menjadi undang-undang guna mencegah tindak pidana kejahatan ekonomi di Tanah Air.
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Sinergi BUMD, Bank DKI Dorong Digitalisasi Sistem Pembayaran PAM Jaya
- Tiga Peralatan Dapur Praktis yang Wajib Dimiliki Wanita Sibuk
- Sering Diabaikan, Ketahui Tips Jaga Kesehatan pada Momen Liburan
- Tumbuh Positif, VIVA Terus Perkuat Lini Bisnis Digital
- Tertabrak Burung, Pesawat Penumpang Azerbaijan Jatuh di Kazakhstan